Jawaban:
Harus Mendapat Izin Istri Lainnya
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Untuk memiliki lebih dari seorang istri, suami harus memiliki alasan-alasan yang kuat dan bisa diterima oleh hukum. Pertama harus diperoleh izin dari istri yang pertama atau istri-istrinya yang lain dan dikehendaki oleh para pihak.
Jika izin dari istri yang pertama atau istri-istrinya yang lain tidak diberikan, maka si suami harus memperoleh izin pengadilan dengan jalan mengajukan permohonan disertai alasan-alasan yang kuat. Dalam undang-undang alasan-alasan itu adalah;
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
- Istri mendapat cacat badaniah (berpenyakit) yang tidak dapat disembuhkan
Selanjutnya syarat jika suami hendak menikah lagi antara lain;
- Ada persetujuan dari istri yang pertama atau istri-istrinya yang lain
- Adanya jaminan bahwa si suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka
- Adanya kepastian bahwa si suami mampu menjamin keperluan istri-istri dan anak-anak mereka