Jawaban:
Bekerja Dalam Satu Kantor Sah-sah Saja
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai boleh tidaknya kaka beradik bekerja di tempat yang sama. Akan tetapi, undang-undang di bidang ketenagakerjaan memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk mengatur mengenai hal tersebut. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Pasal 153 menegaskan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja atau buruh memiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan. Kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Maka dari kenyataan yang ada, Anda harus melihat ketentuan itu.
Artinya perlu melihat kembali dalam isi perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan tempat di mana Anda bekerja. Jika di dalam PK, PP, atau PKB terdapat aturan yang melarang kakak beradik bekerja pada perusahaan yang sama, maka ketentuan itu mengikat para pekerja di perusahaan tersebut. Hal ini sesuai dengan penjabaran dari pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi;
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam penerbitan persetujuan ini, persetujuan dilaksanakan dengan musyawarah, itikad baik, dan tidak melanggar peraturan perundangan yang lainnya. Demikian jawaban dari kami.
Jumardi, SH
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Batam
Kakak Beradik Bekerja Satu Kantor Featured
Pertanyaan:
Hukum Kakak Beradik Bekerja Satu Kantor
Selamat sore Terapi Oksidan, apakah kakak beradik di perusahaan tempat saya bekerja. Apakah boleh kakak beradik bekerja dalam satu ruangan di sebuah perusahaan yang sama? Mohon penjelasannya.
Pengirim: +6281361090xxx
Bekam Batam Bengkel Manusia Indonesia - An Nubuwwah Batam
Pengobatan Diabetes, Jantung, Ginjal, Stroke, Asam Urat, Darah Rendah, Darah Tinggi, Migren, Vertigo, Kelumpuhan Wajah (Bell’s Palsy), Spondylosis Serviks, Anemia, Hemofilia, Rheumatoid Arthritis, Gangguan Kesuburan, Nyeri Leher, Nyeri Bahu, Nyeri Punggung, Nyeri Lutut, Kecemasan, Depresi, Halusinasi, Ilusi, Wahm, Gangguan Pencernaan, dan Medis Lainnya | Termasuk Pengobatan Non Medis Akibat Gangguan Iblis, Jin, Setan, Al ’Ain, Sihir (Black Magic), Pengeluaran: Susuk, Jimat, Rajah, Mantra-mantra, Pembersihan dan Pemagaran Rumah, Rumah Toko (Ruko), Kantor, Pabrik, Lapangan, Pesawat, Kereta Api, Kapal, dan Non Medis Lainnya Klik: www.ruqyah.or.id | Klik: Daftar Pasien Online | Call (+62) 813-2871-2147 Email: info[at]bekam.or.id | Office: Town House Anggrek Sari Blok G-2 Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota, Batam, Indonesia | Branch Head: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Seluruh Wilayah Indonesia | Overseas: Bekam & Ruqyah Singapura: https://wetcuppingsingapore.com/ | Melayani Panggilan Antarkota, Dalam & Luar Provinsi, Luar Negeri | Baca Ulasan: Bekam Jarum Menyelisihi Dalil | Di Sini Penjelasan: Bekam Itu Sayatan dan Bukan Tusukan | Kata Mereka Setelah Bekam dan Ruqyah di Bengkel Manusia Indonesia: https://bekam.or.id/kata-mereka.html | Ingin menyalurkan zakat mal, infak, sedekah, hibah, nazar, riba, dam atau selainnya, Anda bisa menitipkannya melalui rekening Yayasan An Nubuwwah Batam Norek BSI 8122-888-216 a/n An Nubuwwah Batam atau BCA 579-0159-154