Jawaban:
Pemecatan Akibat Cacat Batal Demi Hukum
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur pasal 151 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK di sebuah perusahaan. Apabila segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka PHK wajib dirundingkan.
Berdasarkan pasal 153 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, PHK adalah pilihan terakhir setelah tidak ada solusi setelah berunding antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. Namun pada hakikatnya, pengusaha atau manajemen harus paham bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh dijadikan alasan dilakukannya PHK, seperti;
a. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui dua belas bulan secara terus-menerus
b. Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
d. Pekerja yang akan melakukan prosesi menikah
e. Pekerja dalam hal ini wanita hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
f. Pekerja mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
g. Pekerja mendirikan, menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja atau serikat buruh, pekerja atau buruh melakukan kegiatan serikat pekerja atau serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
h. Pekerja atau buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
i. Pekerja berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
j. Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan
Mengacu ketentuan pasal 153 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, pengusaha tidak dapat memutuskan hubungan kerja (PHK) pekerja karena cacat tetap akibat kecelakaan kerja. Apalagi jika cacat tersebut tidak menghalangi pekerja untuk bekerja seperti biasa. Jika PHK dilakukan atas salah satu poin di atas maka PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Jumardi, SH
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kota Batam
Karyawan Dipecat Setelah Kecelakaan Featured
Pertanyaan:
Karyawan Dipecat Setelah Alami Kecelakaan
Selamat sore Terapi Oksidan, apakah boleh perusahaan memutuskan hubungan kerja (PHK) sepihak karena karyawan cacat fisik setelah mengalami kecelakaan kerja? Jika tidak boleh, adakah dasar hukum yang bisa dijadikan alasan penolakan pemecatan? Terima kasih.
Pengirim: +62859778592xx
Bekam Batam Bengkel Manusia Indonesia - An Nubuwwah Batam
Pengobatan Diabetes, Jantung, Ginjal, Stroke, Asam Urat, Darah Rendah, Darah Tinggi, Migren, Vertigo, Kelumpuhan Wajah (Bell’s Palsy), Spondylosis Serviks, Anemia, Hemofilia, Rheumatoid Arthritis, Gangguan Kesuburan, Nyeri Leher, Nyeri Bahu, Nyeri Punggung, Nyeri Lutut, Kecemasan, Depresi, Halusinasi, Ilusi, Wahm, Gangguan Pencernaan, dan Medis Lainnya | Termasuk Pengobatan Non Medis Akibat Gangguan Iblis, Jin, Setan, Al ’Ain, Sihir (Black Magic), Pengeluaran: Susuk, Jimat, Rajah, Mantra-mantra, Pembersihan dan Pemagaran Rumah, Rumah Toko (Ruko), Kantor, Pabrik, Lapangan, Pesawat, Kereta Api, Kapal, dan Non Medis Lainnya Klik: www.ruqyah.or.id | Klik: Daftar Pasien Online | Call (+62) 813-2871-2147 Email: info[at]bekam.or.id | Office: Town House Anggrek Sari Blok G-2 Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota, Batam, Indonesia | Branch Head: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Seluruh Wilayah Indonesia | Overseas: Bekam & Ruqyah Singapura: https://wetcuppingsingapore.com/ | Melayani Panggilan Antarkota, Dalam & Luar Provinsi, Luar Negeri | Baca Ulasan: Bekam Jarum Menyelisihi Dalil | Di Sini Penjelasan: Bekam Itu Sayatan dan Bukan Tusukan | Kata Mereka Setelah Bekam dan Ruqyah di Bengkel Manusia Indonesia: https://bekam.or.id/kata-mereka.html | Ingin menyalurkan zakat mal, infak, sedekah, hibah, nazar, riba, dam atau selainnya, Anda bisa menitipkannya melalui rekening Yayasan An Nubuwwah Batam Norek BSI 8122-888-216 a/n An Nubuwwah Batam atau BCA 579-0159-154