Tuesday, Dec 03

Manajemen Tolak Izin Cuti Pekerja Featured

Pertanyaan:

Izin Cuti Pekerja Harian Lepas Ditolak

Selamat pagi Terapi Oksidan, apakah seorang pekerja harian lepas tidak boleh mengajukan cuti ke perusahaan? Saya beberapa kali ingin mengajukan cuti ke bagian manajemen belum ada jawaban. Jadi apa alasan belum diberikan cuti tersebut? Terima kasih.
Pengirim: +62858134176xx

Jawaban:

Pekerja Harian Lepas Tidak Boleh Cuti

Terima kasih atas pertanyaan Anda. UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan mengenal dua macam hubungan kerja, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWTT). Salah satu penerapan PKWT adalah hubungan kerja sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) yang diatur Permenaker Nomor PER.06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas (Permenaker 06/1985).

Jenis dan sifat pekerjaan yang dapat dilakukan melalui hubungan kerja PHL disyaratkan antara lain:
a. Jangka waktu untuk mengerjakan pekerjaan dilakukan dalam waktu yang relatif singkat dan tidak melebihi tiga bulan
b. Pelaksanaan pekerja dilakukan tidak melebihi 20 hari kerja dalam sebulan dan tidak terikat pada jam kerja yang umum berlaku di perusahaan
c. Pekerjaan yang dilakukan menurut musim tertentu
d. Pekerjaan bongkar muat yang dilakukan secara tidak tetap (pasal 2 ayat 2 Permenaker 06/1985)

Hak cuti tahunan timbul setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus (pasal 79 ayat 2 huruf c UU 13/2003). Berdasarkan peraturan ini maka pekerja atau buruh dengan hubungan kerja sebagai PHL tidak berhak atas cuti tahunan. Perjanjian kerja yang dilakukan antara pengusaha dengan pekerja yang tidak sesuai jenis dan sifat pekerjaan, maka PHL tersebut mendapatkan hak-hak yang sama dengan pekerja tetap.

Jumardi, S.H.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Batam

Bekam Batam Bengkel Manusia Indonesia - An Nubuwwah Batam

Pengobatan Diabetes, Jantung, Ginjal, Stroke, Asam Urat, Darah Rendah, Darah Tinggi, Migren, Vertigo, Kelumpuhan Wajah (Bell’s Palsy), Spondylosis Serviks, Anemia, Hemofilia, Rheumatoid Arthritis, Gangguan Kesuburan, Nyeri Leher, Nyeri Bahu, Nyeri Punggung, Nyeri Lutut, Kecemasan, Depresi, Halusinasi, Ilusi, Wahm, Gangguan Pencernaan, dan Medis Lainnya | Termasuk Pengobatan Non Medis Akibat Gangguan Iblis, Jin, Setan, Al ’Ain, Sihir (Black Magic), Pengeluaran: Susuk, Jimat, Rajah, Mantra-mantra, Pembersihan dan Pemagaran Rumah, Rumah Toko (Ruko), Kantor, Pabrik, Lapangan, Pesawat, Kereta Api, Kapal, dan Non Medis Lainnya Klik: www.ruqyah.or.id | Klik: Daftar Pasien Online | Call (+62) 813-2871-2147 Email: info[at]bekam.or.id | Office: Town House Anggrek Sari Blok G-2 Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota, Batam, Indonesia | Branch Head: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Seluruh Wilayah Indonesia | Overseas: Bekam & Ruqyah Singapura: https://wetcuppingsingapore.com/ Melayani Panggilan Antarkota, Dalam & Luar Provinsi, Luar Negeri | Baca Ulasan: Bekam Jarum Menyelisihi Dalil | Di Sini Penjelasan: Bekam Itu Sayatan dan Bukan Tusukan | Kata Mereka Setelah Bekam dan Ruqyah di Bengkel Manusia Indonesia: https://bekam.or.id/kata-mereka.html | Ingin menyalurkan zakat mal, infak, sedekah, hibah, nazar, riba, dam atau selainnya, Anda bisa menitipkannya melalui rekening Yayasan An Nubuwwah Batam Norek BSI 8122-888-216 a/n An Nubuwwah Batam atau BCA 579-0159-154

Map Location