Jawaban:
Permohonan Baru Memiliki KTP Setempat
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap orang yang akan mengendarai kendaraan bermotor. Mengenai proses, mekanisme, dan persyaratannya telah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Setiap golongan SIM berisi data; nama pemilik, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, tinggi badan, tempat dan tanggal diterbitkan, nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan, golongan dan nomor SIM, jenis SIM, tanggal berakhir masa berlaku, tanda tangan dan sidik jari pemilik, serta pasfoto dari pemilik.
SIM ditulis dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Selain itu, SIM dibuat dari bahan yang mempunyai unsur pengaman. Persyaratan memperoleh SIM berdasarkan PP Nomor 44/1993 Pasal 217 ayat (1);
a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Dapat menulis dan membaca huruf latin
c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor
d. Memenuhi ketentuan tentang batas usia: 17 tahun untuk SIM gologan A, C, D, usia 20 tahun untuk SIM golongan BI, usia 21 tahun untuk SIM golongan dan B II
e. Memiliki KTP setempat
f. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor
g. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dokter)
h. Lulus ujian teori serta praktik
i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan golongan A bagi pemohon SIM golongan BI, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM BI bagi pemohon SIM golongan B II Khusus untuk pemohon SIM umum diwajibkan mengikuti ujian klinik pengemudi
Sedangkan persyaratan perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 44/1993 Pasal 223 dan Pasal 224;
a. Mengisi formulir permohonan
b. Memiliki KTP setempat
c. SIM yang dimohonkan untuk diperpanjang (SIM lama)
d. Surat keterangan dokter yang menyatakan pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
e. Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya satu tahun harus mengikuti ujian teori dan praktik
AKBP Andri Sudarmadi, S.Ik., M.H
Kasubditregident Ditlantas Polda Kepri
Syarat Pembuatan SIM A dan C Baru Featured
Pertanyaan:
Syarat Permohonan SIM A dan C Baru
Selamat malam Terapi Oksidan, apa syarat permohonan SIMA A dan C baru? Apa ada perbedaan mekanisme perpanjangan SIM? Terima kasih.
Pengirim: +62813713824xx
Bekam Batam Bengkel Manusia Indonesia - An Nubuwwah Batam
Pengobatan Diabetes, Jantung, Ginjal, Stroke, Asam Urat, Darah Rendah, Darah Tinggi, Migren, Vertigo, Kelumpuhan Wajah (Bell’s Palsy), Spondylosis Serviks, Anemia, Hemofilia, Rheumatoid Arthritis, Gangguan Kesuburan, Nyeri Leher, Nyeri Bahu, Nyeri Punggung, Nyeri Lutut, Kecemasan, Depresi, Halusinasi, Ilusi, Wahm, Gangguan Pencernaan, dan Medis Lainnya | Termasuk Pengobatan Non Medis Akibat Gangguan Iblis, Jin, Setan, Al ’Ain, Sihir (Black Magic), Pengeluaran: Susuk, Jimat, Rajah, Mantra-mantra, Pembersihan dan Pemagaran Rumah, Rumah Toko (Ruko), Kantor, Pabrik, Lapangan, Pesawat, Kereta Api, Kapal, dan Non Medis Lainnya Klik: www.ruqyah.or.id | Klik: Daftar Pasien Online | Call (+62) 813-2871-2147 Email: info[at]bekam.or.id | Office: Town House Anggrek Sari Blok G-2 Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota, Batam, Indonesia | Branch Head: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Seluruh Wilayah Indonesia | Overseas: Bekam & Ruqyah Singapura: https://wetcuppingsingapore.com/ | Melayani Panggilan Antarkota, Dalam & Luar Provinsi, Luar Negeri | Baca Ulasan: Bekam Jarum Menyelisihi Dalil | Di Sini Penjelasan: Bekam Itu Sayatan dan Bukan Tusukan | Kata Mereka Setelah Bekam dan Ruqyah di Bengkel Manusia Indonesia: https://bekam.or.id/kata-mereka.html | Ingin menyalurkan zakat mal, infak, sedekah, hibah, nazar, riba, dam atau selainnya, Anda bisa menitipkannya melalui rekening Yayasan An Nubuwwah Batam Norek BSI 8122-888-216 a/n An Nubuwwah Batam atau BCA 579-0159-154