Selain itu, selama bulan Dzulhijjah, umat muslim dianjurkan untuk banyak berzikir, bertakbir, berpuasa, dan berqurban.
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda;
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَوَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ
“Tidak ada satu amal saleh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal saleh yang dilakukan pada hari-hari ini, yakni sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satu pun” (HR. Abu Daud No. 2438 | HR. At Tirmidzi No. 757 | HR. Ibnu Majah no. 1727 | HR. Ahmad No. 1968).
Dalil yang menunjukkan istimewanya puasa pada awal bulan Dzulhijjah karena dilakukan juga oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sebagaimana yang diceritakan dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, serta beberapa istri Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam;
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya…” (HR. Abu Daud No. 2437)
Penjelasan dari hadis ini umat Islam boleh berpuasa penuh selama sembilan hari bulan Dzulhijjah, yakni dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijjah atau berpuasa pada sebagian harinya saja.
Bisa diniatkan dengan niat puasa Daud dan bebas pada hari yang mana saja. Hanya saja jangan sampai meninggalkan puasa Arafah. Karena puasa Arafah akan menghapuskan dosa selama dua tahun.
Hal ini berdasarkan hadis Abu Qotadah, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda;
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu” (HR. Muslim No. 1162)
Maksudnya, puasa Arafah itu sehari menjelang hari raya Idul Adha atau pada tanggal 9 Dzulhijjah atau satu hari sebelum hari Idul Adha. Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata; adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah.
Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadis dari Ummul Fadhl.
Maka dari itu, Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) disebutkan disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah. Lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah dan ini disepakati oleh para ulama.
Kewajiban Qurban
Menyembelih hewan qurban (kambing/sapi/onta) adalah sesuatu yang disyariatkan berdasarkan perintah Alqur’an, As Sunnah, dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin). Berqurban diwajibkan bagi umat muslim yang mampu. Dalilnya adalah firman Allah Azza Wa Jalla;
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr)” (QS. Al Kautsar 2)
Ayat ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam diwajibkan seperti ini maka begitu juga dengan umatnya sampai akhir zaman.
Yang menunjukkan wajibnya adalah hadis Abu Hurairah, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda;
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami” (HR. Ibnu Majah No. 3123).
Mari kita yang memiliki kelapangan rezeki untuk berqurban kambing/sapi/onta. Insya Allah dengan berqurban menjadikan kita semakin dicintai Allah dan Rasulullah.