Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Sebelumnya, hak tersebut diatur dalam UUD dalam pasal 28 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pemuatan kembali hak berserikat dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945, adalah untuk menegaskannya sebagai salah satu hak asasi manusia yang menjadi hak konstitusi, di mana negara, terutama Pemerintah wajib melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhinya.
Baik dalam pasal 28 maupun pasal 28E ayat (3) menggandengkan hak berserikat dan berkumpul, dengan hak mengeluarkan pendapat. Perumusan ini erat kaitannya dengan sejarah instrumen hak asasi manusia universal di mana freedom of expression, freedom of peaceful assembly and association diatur secara berangkai.
Hak atas kemerdekaan berserikat tersebut erat berhubungan dengan hak kemerdekaan pikiran dan berpendapat. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul merupakan salah satu ekspresi pendapat dan aspirasi atas ide yang disalurkan dengan cara bekerja sama dengan orang lain yang memiliki ide dan aspirasi yang sama. Freedom of association dan freedom of assembly menjadi bagian integral dan terkait erat dengan freedom of expression.
Walau demikian, kebebasan bukan berarti kebablasan yang dengan sesuka hati mengeluarkan pendapat atau perkataan yang sifatnya mencela, memaki, mengolok-olok, meremehkan, dan merendahkan martabat kemanusiaan seseorang. Ramadan 1439 Hijriah (2018) kemarin merupakan momentum menapaki kebaikan yang muaranya adalah kebajikan.
Di dalam madrasah ruhani dan jasmani Ramadan, setiap umat Islam dituntut untuk menjaga hati, lisan, dan perbuatannya dari hal-hal yang dapat merusak kesempurnaan puasa itu sendiri. Oleh karena itu, untuk menjadi baik perlu proses yang baik dan berkesinambungan. Tidak bisa belajar hanya sehari dan sekali namun harus berkelanjutan.
Dalam Islam, mencela atau mengolok-olok merupakan pelanggaran syariat. Apalagi mencela seorang penguasa atau pemimpin. Mengapa? Mencela atau mengolok-olok termasuk penghinaan terhadap penguasa sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
مَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ أَهَانَهُ اللَّهُ
“Barangsiapa yang menghina sultan Allah (menghina seorang sultan/menghina seorang penguasa/menghina seorang pemimpin) di bumi, maka Allah Subhanahu Wa Ta’ Ala akan menghinakan orang tersebut (HR. Tirmidzi Nomor 2224, shahih).
Hadis di atas menunjukan kepada kita tentang diharamkannya dan dilarangnya seseorang mencela orang lain, terlebih seorang penguasa. Mencela penguasa adalah termasuk benih fitnah dan ini adalah awal dari sebuah kerusakan dan awal terjadinya sesuatu yang lebih besar dari itu. Bisa jadi menjadi musibah pemberontakan terhadap penguasa.
Mencela seorang penguasa bukan jalan yang benar, untuk mengatasi dan memperbaiki sebuah keadaan, Islam telah mengajarkan umatnya bagaimana mereka memperbaiki keadaan. Apabila seseorang melihat kesalahan dari seorang penguasa atau pemerintah maka hendaklah dia terlebih dahulu husnudzan, terlebih dahulu dia berbaik sangka kepada pemerintah.
Kemudian apabila dia ingin menasihati, maka hendaklah dia menasihati dengan baik dan bukan dengan cara yang kasar (olok-olok). Diusahakan supaya nasihat tersebut adalah nasihat yang sifatnya rahasia yang tidak diketahui kecuali dia dan penguasa tersebut. Adab seorang rakyat dalam memperbaiki keadaan penguasa hendaklah berdoa kepada Allah dengan ikhlas.
Selama penguasa (pemerintah) tersebut adalah seorang muslim maka mereka adalah saudara kita, Allah Subhanahu Wa Ta’ Ala berfirman;
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya;
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat” (QS. Al Hujurat 10).
Dan di antara hak seorang muslim atas muslim yang lainnya dilarang saling menghinakan, dilarang saling mencela satu sama lainnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ Ala berfirman;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim” (QS. Al Hujurat 11).
Seorang muslim haram atas muslim yang lainnya, yakni hartanya, darahnya, dan kehormatannya. Tidak boleh seorang muslim mencela kehormatan muslim lainnya.
“Demi Allah, yang menguasai diriku, martabat dan kehormatan seorang mukmin lebih mulia di hadapan Allah dibanding martabat dan kehormatanmu (wahai Hajar Aswad), (karena itu) haram atas harta dan jiwanya” (HR. Ibnu Majah No. 3932).
Semoga Allah senantiasa menjaga hati dan lisan kita dari mencela, menggunjing, memfitnah atau prasangka buruk sama orang lain. Semoga Allah senantiasa menjaga hati kita, aamiin. Wallahu Ta ‘Ala A’lam Bishshawwab.
Larangan Mencela Pemimpin Featured
Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Sejalan dengan prinsip demokrasi, perubahan UUD 1945 berlanjut dengan pemuatan hak-hak asasi manusia, di mana kebebasan berserikat dijamin sebagai hak konstitusional.
Bekam Batam Bengkel Manusia Indonesia - An Nubuwwah Batam
Pengobatan Diabetes, Jantung, Ginjal, Stroke, Asam Urat, Darah Rendah, Darah Tinggi, Migren, Vertigo, Kelumpuhan Wajah (Bell’s Palsy), Spondylosis Serviks, Anemia, Hemofilia, Rheumatoid Arthritis, Gangguan Kesuburan, Nyeri Leher, Nyeri Bahu, Nyeri Punggung, Nyeri Lutut, Kecemasan, Depresi, Halusinasi, Ilusi, Wahm, Gangguan Pencernaan, dan Medis Lainnya | Termasuk Pengobatan Non Medis Akibat Gangguan Iblis, Jin, Setan, Al ’Ain, Sihir (Black Magic), Pengeluaran: Susuk, Jimat, Rajah, Mantra-mantra, Pembersihan dan Pemagaran Rumah, Rumah Toko (Ruko), Kantor, Pabrik, Lapangan, Pesawat, Kereta Api, Kapal, dan Non Medis Lainnya Klik: www.ruqyah.or.id | Klik: Daftar Pasien Online | Call (+62) 813-2871-2147 Email: info[at]bekam.or.id | Office: Town House Anggrek Sari Blok G-2 Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota, Batam, Indonesia | Branch Head: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Seluruh Wilayah Indonesia | Overseas: Bekam & Ruqyah Singapura: https://wetcuppingsingapore.com/ | Melayani Panggilan Antarkota, Dalam & Luar Provinsi, Luar Negeri | Baca Ulasan: Bekam Jarum Menyelisihi Dalil | Di Sini Penjelasan: Bekam Itu Sayatan dan Bukan Tusukan | Kata Mereka Setelah Bekam dan Ruqyah di Bengkel Manusia Indonesia: https://bekam.or.id/kata-mereka.html | Ingin menyalurkan zakat mal, infak, sedekah, hibah, nazar, riba, dam atau selainnya, Anda bisa menitipkannya melalui rekening Yayasan An Nubuwwah Batam Norek BSI 8122-888-216 a/n An Nubuwwah Batam atau BCA 579-0159-154