Allah Ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan gila” (QS. Al Baqarah 275)
Apa yang dimaksud dengan ayat ini? Ayat di atas dimaksudkan ketika dibangkitkan dari alam kubur. Ibnu Katsir berkata orang yang memakan (mengambil) riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang terkena ayan (epilepsi) saat berdiri, di mana dia bertindak serampangan karena kerasukan setan. Saat itu dia berdiri sangat sulit.
Ibnu ‘Abbas berkata pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan itulah keadaan yang buruk bagi orang yang memakan riba (lintah darat dan rentenir). Orang yang memakan riba tidak dapat berdiri dari kuburnya pada hari kebangkitan melainkan seperti orang yang kerasukan yang nampak gila.
Dalil alquran bahwasanya riba itu haram dan masuk dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka yang disediakan untuk orang-orang yang kafir (QS. Ali Imran 130)
Tentang sebab turunnya ayat di atas, mujahid mengatakan orang-orang Arab sering mengadakan transaksi jual beli tidak tunai. Jika jatuh tempo sudah tiba dan pihak yang berhutang belum mampu melunasi maka nanti ada penundaan waktu pembayaran dengan kompensasi jumlah uang yang harus dibayarkan juga menjadi bertambah maka Alloh menurunkan firman itu.
Bahwa riba yang dipraktekkan oleh bank konvensional pada saat ini itu lebih zalim dan lebih besar dosanya dari pada jahiliah yang Allah haramkan dalam ayat ini dan beberapa ayat lain di surat Al Baqarah. Buktinya jika bank memberi hutang kepada kita sebanyak Rp 1 juta maka seketika itu bank menetapkan bahwa kewajiban orang tersebut membayar Rp 1,1 juta.
Jika orang tersebut tidak bisa membayar tepat pada waktunya maka jumlah total yang harus dibayarkan menjadi bertambah sehingga bisa berlipat-lipat dari jumlah hutang sebenarnya. Bandingkan dengan riba jahiliah. Pada masa jahiliah nominal hutang tidak akan bertambah sedikit pun jika pihak yang berhutang bisa melunasi hutangnya pada saat jatuh tempo.
Dalam riba jahiliah hutang akan berbunga atau beranak jika pihak yang berhutang tidak bisa melunasi hutangnya tepat pada saat jatuh tempo lalu mendapatkan penangguhan waktu pembayaran. Boleh jadi ada orang yang berpandangan bahwa riba yang tidak berlipat ganda itu diperbolehkan karena salah paham dengan ayat yang menyatakan ‘janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda’.
Jangan pernah terpikir demikian karena hal itu sama sekali tidak benar. Ayat di atas cuma menceritakan praktik para rentenir pada masa jahiliah lalu Allah mencela mereka karena ulah tersebut. Sedangkan setelah Allah mengharamkan riba maka semua bentuk riba, Allah haramkan tanpa terkecuali, tidak ada beda antara riba dalam jumlah banyak atau dalam jumlah yang sedikit.
Sabda Rasulullah:
دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً
“Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba dosanya lebih besar daripada berzina sebanyak 36 kali” (HR. Ahmad No. 3375, shahih)
Dalam hadis di atas dengan tegas nabi mengatakan bahwa uang riba (kelebihan pembayaran dari pokok) itu haram meski sangat sedikit yang nabi ilustrasikan dengan satu dirham. Bahkan meski sedikit, nabi katakan lebih besar dosanya jika dibandingkan dengan berzina berulang kali. Jadi hadis ini menunjukkan bahwa uang riba atau bunga itu tidak ada bedanya baik sedikit apalagi banyak.
Ayat ini berada di antara ayat-ayat yang membicarakan perang Uhud. Sebabnya menurut penjelasan Imam Qurthubi adalah karena dosa riba adalah satu-satunya dosa yang mendapatkan maklumat perang dari Allah sebagaimana dalam surat Al Baqarah 278-279;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat dari pengambilan riba maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (QS. Al Baqarah 278-279)
Sedangkan perang itu identik dengan pembunuhan. Sehingga seakan-akan Allah hendak mengatakan bahwa jika kalian tidak meninggalkan riba maka kalian akan kalah perang dan kalian akan terbunuh.
Oleh karena itu Allah perintahkan kaum muslimin untuk meninggalkan riba yang masih dilakukan banyak orang saat itu. Kemudian Allah ta’ala berfirman bertakwalah kamu kepada Allah’ yaitu terkait dengan harta riba dengan cara tidak memakannya.
Al Falah atau keberuntungan dalam bahasa Arab adalah bermakna mendapatkan yang diinginkan dan terhindar dari yang dikhawatirkan. Oleh karena itu keberuntungan dalam pandangan seorang muslim adalah masuk surga dan terhindar dari neraka.
Surga adalah keinginan setiap muslim dan neraka adalah hal yang sangat ditakuti. Ayat ini menunjukkan bahwa keberuntungan itu akan didapatkan oleh orang yang bertakwa dan salah satu bukti takwa adalah menghindari riba.
Memiliki rumah, mobil motor merupakan impian setiap orang. Termasuk saya pribadi. Bukankah begitu? Pertanyan besar yang mungkin selama ini menyelimuti benak saya adalah dengan apa saya bisa mewujudkan impian indah itu?
Bagi orang lain yang belum tahu syariat, untuk mewujudkan hunian keluarga ekstra instan saat ini hanya tersisa dengan satu pintu. Yakni menggunakan fasilitas kredit kepemilikan dengan instrumen yang ditawarkan oleh lembaga keuangan, termasuk perbankan.
Jika ingin menikmati indahnya rumah idaman atau mobil, harus tunduk menjadi nasabah bank. Benarkah membeli rumah atau mobil idaman hanya bisa dilakukan dengan utang jangka panjang dari bank?
Sebelum terlalu jauh berbicara hukum menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari perbankan atau lembaga keuangan lain dalil tentang riba di alquran sudah panjang lebar. Kini kita melihatnya dari syariat Islam, karena hal ini akan menyelamatkan hidup kita di dunia dan akhirat. Penyaluran KPR biasanya melibatkan tiga pihak. Yakni kita sebagai nasabah, pengembang perumahan (developer) dan bank atau lembaga keuangan (pembiayaan).
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba, kata beliau: semuanya sama dalam dosa (HR. Muslim No. 1598, shahih)
Setelah melalui proses administrasi, biasanya kita diwajibkan membayar uang muka (down payment/DP) sebesar 20 persen dari harga jual. Setelah mendapatkan bukti pembayaran DP, bank akan melunasi sisa pembayaran rumah sebesar 80 persen. Tahapan selanjutnya, sudah dapat ditebak: kita menjadi nasabah (debitur) bank penyalur KPR. Begitulah instrumen yang saya tahu selama ini.
Sekilas, pada akad kredit tersebut kita tidak menemukan hal yang perlu dipersoalkan. Terlebih berbagai lembaga keuangan syariah mengklaim bahwa mereka berserikat dengan kita dalam pembelian rumah. Kita membeli 20 persen dari rumah itu. Sedangkan lembaga keuangan syariah membeli sisanya, yaitu 80 persen.
Dan pada saatnya nanti, lembaga keuangan menjual kembali bagiannya yang 80 persen itu kepada kita. Namun bila kita cermati lebih jauh, niscaya akan menemukan berbagai kejanggalan secara syariat Islam. Tiga hal berikut layak dipersoalkan secara syariat.
Pertama adanya DP (Down Payment atau Uang Muka)
Sejujurnya ketika kita membayar DP—biasanya 20 persen atau 30 persen dari harga jual rumah—kepada pengembang, apa niat kita? Apakah uang sebesar itu merupakan uang muka ataukah penyertaan modal kita untuk membeli rumah? Saya yakin, semua orang, termasuk lembaga keuangan terkait, menyadari bahwa uang yang 20 persen itu adalah uang muka, dan bukan penyertaan modal. Jika realitanya demikian, sejatinya kita selaku nasabah telah membeli rumah secara utuh.
Ini artinya, secara syariat, dengan membayar DP, berarti pembeli (nasabah) telah dianggap memiliki rumah yang dia beli. Kesimpulan ini didasari pada ketentuan hukum jual-beli dalam syariat. Bahwa barang yang telah dijual secara sah menjadi milik pembeli, terlepas dari lunas atau tidaknya pembayaran. Karena dalam aturan jual-beli secara kredit, barang resmi menjadi milik pembeli, meskipun belum lunas. Dengan demikian, kehadiran dan keterlibatan lembaga pembiayaan kendaraan bermotor maupun rumah layak dipersoalkan.
Dari fenomena KPR, kita dapat pastikan bahwa peran lembaga keuangan tersebut hanya sebatas membiayai alias mengutangi. Karena bank secara aturan perundangan tidak diperkenankan melakukan kegiatan bisnis riil, termasuk membeli rumah. Di saat yang sama, kita juga dapat menyoal keberadaan DP dari sisi lain. Mengapa lembaga keuangan senantiasa mempersyaratkan adanya DP? Bukankah akan lebih baik dan benar-benar membantu masyarakat bila lembaga keuangan menangung seluruh dana pembelian rumah dan selanjutnya dikreditkan kepada masyarakat?
Kedua Nasabah Harus Membayar Lebih
Selain peran lembaga keuangan yang hanya sebatas membiayai atau mengutangi, ternyata pada praktiknya, lembaga keuangan tersebut memungut keuntungan dari nasabah KPR. Tidak diragukan, keutungan ini haram karena RIBA. Haramnya keuntungan yang dipersyaratkan dalam akad utang piutang adalah konsensus ulama, dan telah dituangkan dalam kaidah ilmu fiqih berikut:
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan maka itu adalah riba (HR. Bukhari)
Ketiga akad penjualannya hanya sekali. Klaim bahwa lembaga keuangan dalam KPR melakukan penyertaan modal dalam pembelian rumah, nampaknya tidak sesuai fakta. Buktinya, kita tidak pernah membeli bagian mereka yang 80 persen. Kalaupun lembaga keuangan bersikukuh telah melakukan penyertaan modal dan kemudian menjualnya kembali kepada kita, itu pun tetap menyisakan masalah besar.
Bilapun klaim lembaga keuangan benar, berarti mereka telah menjual barang sebelum sepenuhnya mereka terima, dan itu terlarang secara syariat. Dari sahabat Ibnu Abbas Radliallahu ‘anhu, beliau menuturkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai melakukan serah terima barang tersebut. Ibnu Abbas berkata: “Saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan” (Muttafaqun alaih).
Sahabat Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu: “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas: Bagaimana kok bisa demikian? Ibnu Abbas menjawab: “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (Muttafaqun‘Alaih)
Jadi masalah KPR bank syariah, Kredit Tanpa Agunan (KTA) RIBA, Kartu Kredit RIBA, atau sejenisnya sebenarnya sudah lama jadi bahan perdebatan dan sampai sekarang belum mendapatkan titik temu yang memuaskan semua pihak. Perdebatan itu terjadi antara, sebut saja, para pendukung bank syariah dengan pihak yang tidak mendukung. Dan kita menyaksikan memang perdebatannya cukup seru, masing-masing yakin sekali dengan kebenaran argumentasinya.
1. Pendapat Pihak Pendukung Bank Syariah
Para penggagas dan pendukung bank syariah di Indonesia punya beragam argumentasi dan dalil, ketika ada pihak-pihak yang meragukan kehalalan sistem keuangan yang mereka gunakan. Di antara argumen yang biasanya digunakan adalah hal-hal berikut ini :
a. Jaminan Halal Dari Dewan Syariah Nasional
Keberadaan Dewan Syariah Nasional (DSN) seolah-olah menjadi the body guard bagi bank-bank syariah yang tumbuh bak jamur di musim hujan. DSN inilah yang dengan tegas menjamin kehalalan semua praktek bank syariah. Kalau mau tahu rincian seperti apa cara mereka berargumen, banyak fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang dibidani Majelis Ulama Indonesia ini. Dengan adanya fatwa-fatwa versi DSN itu, maka bank-bank syariah di Indonesia akhirnya merasa sudah tidak ada batu sandungan lagi dalam hukum-hukum syariah. Ada 'jaminan halal' dari DSN dan MUI.
b. Argumen DSN Orang Pintar Mengerti Syariah
Argumentasi kedua masih terkait dengan sosok keberadaan Dewan Syariah Nasional. Pihak pendukung bank syariah biasanya akan mengatakan bahwa orang-orang yang duduk di Dewan Syariah Nasional itu adalah para pakar yang paling paham dan mengerti hukum halal haram dalam fiqih muamalat. Tidak sedikit dari mereka yang bergelar doktor, kiyai, ulama dan juga para praktisi perbankan. Kalau ada orang yang paling tahu masalah perbankan syariah di negeri kita, maka orang-orang yang duduk di Dewan Syariah Nasional itulah orangnya.
c. Argumen Permakluman
Selain jaminan di atas, biasanya para pendukung fanatik bank syariah akan berargumen klasik begini : Namanya juga bank yang masih baru dan kecil, tentu tidak bisa diajak bersaing dengan bank-bank yang sudah besar. Maksudnya, bank syariah itu dianggap masih kecil, sehingga wajar kalau menarik 'keuntungan' yang jauh lebih besar. Sedangkan bank-bank konvensional itu dianggap bank kelas kakap, jadi wajar mereka bisa harga semurah-murahnya dan bunganya menjadi rendah.
d. Argumen Siapa Lagi Kalau Bukan Kita?
Dan biasanya argumen permakluman di atas masih ditambahi lagi dengan argumen sentimen keberpihakan, seperti ungkapan bahwa kita masih dalam proses menuju sempurnanya penerapan syariat Islam dalam perbankan syariah. Sehingga meski belum sepenuhnya sejalan dengan syariah Islam, tetapi bukan berarti tidak didukung. Kalau bukan kita umat Islam yang mendukung bank-bank syariah, lantas siapa lagi yang diharapkan untuk mendukungnya? Dan biasanya, kalau sudah diberi penjelasan seperti ini, banyak pihak yang tadinya menetang bank syariah, lantas mengangguk-angguk tanda setuju.
e. Bank Syariah di Negara Lain Pun Seperti Ini
Selain berlindung di balik DSN, biasanya bank-bank syariah juga berlindung di balik bank-bank syariah di negara lain, yang juga banyak menjalankan praktek yang sama.
2. Pihak Yang Tidak Mendukung Bank Syariah
Sementara itu, tidak sedikit pihak-pihak yang masih belum puas dan mempertanyakan praktik-praktik di dalam bank syariah kita yang disinyalir masih belum bisa 100% dijamin sejalan dengan syariah Islam. Menurut mereka, masih terlalu banyak celah dan lubang yang menganga, dimana kita bisa melihat dengan amat jelas di dalamnya ada begitu banyak pelanggaran syariat Islam.
Bahkan meski sudah ada semacam Dewan Pengawas Syariah (DPS) di level internal atau pun Dewan Syariat Nasional (DSN) dari eksternal, namun banyak yang menilai bahwa celah dan lubang pelanggaran syariah masih tetap nampak nyata. Apa yang disebut sebagai pelanggaran itu, menurut banyak pihak ada dua macam.
Pertama: pelanggaran pada hukum, aturan dan ketentuan yang dibuat oleh Dewan Syariah Nasional sendiri sebagai wasit. Setidaknya ada banyak pendapat yang marjuh tetapi demi mencari hilah, justru digunakan dan yang sudah rajih serta disepakati para ulama malah ditinggalkan.
Kedua: pelanggaran yang dilakukan oleh pihak bank syariah sendiri sebagai pemain atau operator. Dalam hal ini sebenarnya DSN tidak memperbolehkan, namun apa yang telah ditetapkan oleh DSN itu kemudian coba ditafsir ulang sedemikian rupa, sehingga seolah-olah fatwa DSN itu dianggap membenarkan. Dalam prakteknya, kedua jenis celah ini cukup banyak ditemukan, khususnya menurut kaca mata para penentang bank syariah.
Salah satu celah itu adalah masih banyaknya penggunaan alibi atau hilah yang didesain sedemikian rupa untuk menutup celah itu, dengan tujuan untuk menambalhnya. Namun seiring dengan berjalannya waktu, tambalan-tambalan yang tidak sempurna itu semakin nampak nyata. Contoh sederhananya adalah penggunaan istilah 'bagi hasil', yang mana istilah itu terkesan milik syariat Islam. Namun dalam kenyataannya, apa yang disebut dengan BAGI HASIL itu, oleh sementara pihak, dianggap masih tidak ada bedanya dengan BUNGA RIBA dan RENTENIR LINTAH DARAT.
Sebab yang namanya bagi hasil itu seharusnya mengacu kepada hasil yang belum bisa ditetapkan nilainya. Kalau sudah beroperasi, lalu ada pemasukan, dan pemasukan dikeluarkan dengan biaya operasional dan lainnya, barulah nanti ada hasilnya. Maka hasilnya itulah yang seharusnya dibagi sesuai dengan kesepakatan antara bank dengan peminjam.
Sayangnya, istilah bagi hasil yang digunakan oleh banyak bank syariah itu ternyata jauh berbeda. Istilah boleh sama, tetapi kenyataannya jauh sekali. Ketika seorang mendapatkan pinjaman uang di bank syariah, belum apa-apa sudah ditetapkan bahwa nanti hasilnya harus sekian. Jadi nanti bagi hasilnya pun juga sudah ditetapkan berapa persen dari hasil itu. Alasannya pun klasik sekali, terlalu sulit untuk bisa menghitung hasil dari sebuah usaha tiap bulan. Jadi karena sulit untuk menghitungnya, sejak awal sudah dipastikan saja secara flat, biar tidak merepotkan. Tetapi penetapan secara flat ini tetap ada ketentuan dan rujukannya. Tahukah apa yang jadi rujukannya? Ya, tidak lain adalah suku bunga.
Bayangkan, baru saja uang pinjaman itu diberikan kepada kita dan belum ada operasional apa pun, tetapi sejak awal akad dibuat, keuntungannya harus sudah ditetapkan di awal akad. Benar-benar ketahuan sekali permainannya. Mana ada ceritanya orang dagang atau usaha, belum lagi mulai beraktifitas, tiba-tiba hasil atau keuntungannya sudah bisa dipastikan sejak awal? Dan karena itu ketentuan pembagian dari hasilnya juga sudah ditetapkan. Inilah yang namanya mengada-ada alias ngawur.
Dan wajar sekali kalau tata cara 'tipu-tipu' seperti ini memanen banyak tuduhan miring yang dialamatkan ke bank-bank yang berlabel syariah. Maka wajar kalau umat Islam masih harus mengalami situasu pelik dan rumit, yaitu antara pilihan menggunakan bank konvensional yang bunganya rendah dan hukumnya haram, dengan pilihan menggunakan bank syariah yang konon tanpa bunga, tetapi diganti dengan istilah bagi hasil, tetapi nilainya seringkali jauh lebih tinggi. Dan hukumnya? Wallahua'lam.
Sebenarnya yang jadi masalah utama bukan besar atau kecilnya bunga atau bagi hasil, tetapi penggunaan 'kamuflase' istilah bunga menjadi bagi hasil. Hakikatnya bunga, tetapi dinamakan bagi hasil. Inilah 'dosa-dosa besar' bank-bank syariah menurut para penentangnya.
Kesimpulan
1. Kedepan, apa yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional tentu sangat boleh untuk dikritisi dan dilengkapi lagi. Sebab fatwa itu akan selalu berubah seiring dengan perubahan zaman dan keadaan. Fatwa tidak boleh mandeg dan stagnan, karena fatwa bukan kitab suci yang turun dari langit.
2. Kadang pelanggaran syariat berada pada pihak operator, yaitu bank syariah dan bukan pada fatwanya. Kalau pelanggaran jenis ini terjadi, maka bisa dipertanyakan kembali itikad baik bank syariah tersebut. Apakah semata hanya mengejar keuntungan atau masih punya idealisme menjalankan agama.
3. Bagi kita, perbedaan pendapat antara pihak yang mendukung bank syariah dengan yang tidak mendukung jangan dijadikan bahan permusuhan. Mari kita hargai perbedaan ini dengan hati yang lapang.
4. Bagi mereka yang memandang bahwa pada prakteknya ternyata yang dilakukan oleh bank syariah itu sekedar kamuflase, padahal esensinya tetap riba dan haram, maka tidak tertutup kemungkinan untuk meninggalkannya. Sebab pinjam uang dari bank syariah itu hukumnya bukan wajib, apalagi bila ada indikasi yang kurang sejalan dengan syariah, maka meninggalkannya malah lebih baik.
5. Bagi yang 100 % meyakini haramnya BUNGA di bank syariah, bukan berarti bunga bank di bank konvensional berubah jadi halal. Bunga bank konvenional tetap masih 100 % haram dan tidak berubah jadi halal.
Namun bila kedudukannya sama-sama haram dan semua pintu yang halal tertutup sudah, masuk akal kalau ada sebagian kalangan yang berpendapat bahwa pilihannya adalah haram yang madharatnya paling ringan, yaitu yang bunganya lebih rendah. Jadi pinjam uang dari bank konvensional tetap haram, tetapi lebih rendah nilainya.
Namun pendapat ini tentu saja tidak disetujui oleh semua pihak, khususnya para pendukung bank syariah. Menurut mereka, kalau sama-sama haram, tetap harus pinjam dari bank konvensional. Dan perdebatan tidak pernah berhenti. Wallahu a'lam bishshawab. (Disarikan dari Klik Muhammadiyah, KSI Al Khoirot, www.pengusahamuslim.com, www.konsultasisyariah.com, www.ahmadzain.com, www.rumaysho.com, www.rumahzakat.org, dan berbagai sumber)
Riba Seperti Berdirinya Setan Featured
Ancaman bagi pemakan riba atau orang yang memanfaatkan uang hasil riba. Dia akan dibangkitkan dari kuburnya pada hari kiamat seperti orang yang kesurupan setan lantaran gila.
Bekam Batam Bengkel Manusia Indonesia - An Nubuwwah Batam
Pengobatan Diabetes, Jantung, Ginjal, Stroke, Asam Urat, Darah Rendah, Darah Tinggi, Migren, Vertigo, Kelumpuhan Wajah (Bell’s Palsy), Spondylosis Serviks, Anemia, Hemofilia, Rheumatoid Arthritis, Gangguan Kesuburan, Nyeri Leher, Nyeri Bahu, Nyeri Punggung, Nyeri Lutut, Kecemasan, Depresi, Halusinasi, Ilusi, Wahm, Gangguan Pencernaan, dan Medis Lainnya | Termasuk Pengobatan Non Medis Akibat Gangguan Iblis, Jin, Setan, Al ’Ain, Sihir (Black Magic), Pengeluaran: Susuk, Jimat, Rajah, Mantra-mantra, Pembersihan dan Pemagaran Rumah, Rumah Toko (Ruko), Kantor, Pabrik, Lapangan, Pesawat, Kereta Api, Kapal, dan Non Medis Lainnya Klik: www.ruqyah.or.id | Klik: Daftar Pasien Online | Call (+62) 813-2871-2147 Email: info[at]bekam.or.id | Office: Town House Anggrek Sari Blok G-2 Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota, Batam, Indonesia | Branch Head: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Seluruh Wilayah Indonesia | Overseas: Bekam & Ruqyah Singapura: https://wetcuppingsingapore.com/ | Melayani Panggilan Antarkota, Dalam & Luar Provinsi, Luar Negeri | Baca Ulasan: Bekam Jarum Menyelisihi Dalil | Di Sini Penjelasan: Bekam Itu Sayatan dan Bukan Tusukan | Kata Mereka Setelah Bekam dan Ruqyah di Bengkel Manusia Indonesia: https://bekam.or.id/kata-mereka.html | Ingin menyalurkan zakat mal, infak, sedekah, hibah, nazar, riba, dam atau selainnya, Anda bisa menitipkannya melalui rekening Yayasan An Nubuwwah Batam Norek BSI 8122-888-216 a/n An Nubuwwah Batam atau BCA 579-0159-154