Bagaimana Hukumnya Membakar Dupa Bukhur atau Kemenyan dalam Syariat Islam?

Bagaimana Hukumnya Membakar Dupa, Bukhur atau Kemenyan dalam Syariat Islam?

Membakar dupa, buhur, kemenyan atau kayu wewangin saat berdoa atau saat bermunajat memohon hujan dipindahkan (diturunkan) atau ibadah selainnya diperbolehkan dalam syariat Islam.

Menyalakan dupa, buhur, atau kemenyan dianjurkan karena termasuk perkara yang dianjurkan (sunnah). Dalam Lisanul Arab disebutkan:

والبخور، بالفتح : ما يتبخر به ويقال : يبخر علينا من بخور العود أي طيب

Artinya:

“Bakhur dengan huruf ba’ di-fathah adalah segala yang dapat mengharumkan, jika orang Arab mengatakan: bakhara ‘alaina min bakhuril ‘ud maknanya adalah pasanglah wewangian untuk kami dari kayu yang wangi”.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

ﻛﺎﻥ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺇﺫﺍ ﺍﺳﺘﺠﻤﺮ ﺍﺳﺘﺠﻤﺮ ﺑﺎﻟﻮﺓ ﻏﻴﺮ ﻣﻄﺮﺍﺓ ﺃﻭ ﺑﻜﺄﻓﻮﺭ ﻳﻄﺮﺣﻪ ﻣﻊ ﺍﻷﻟﻮﺓ ﺛﻢ ﻗﺎﻝ ﻫﻜﺬﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﺘﺠﻤﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ

Artinya:

“Apabila Ibnu Umar membakar dupa (beristijmar) maka beliau beristijmar dengan uluwah yang tidak ada campurannya dan dengan kafur yang dicampur dengan uluwah, kemudian beliau berkata: Seperti inilah Rasulullah Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam beristijmar” (HR. Nasa’i No. 5152).

Kafur yang dicampur dengan uluwah berarti campuran dua bahan wewangian yang dikenal dalam tradisi Arab.

Kafur (كافور) adalah kapur barus alami (camphor) yang memiliki aroma sejuk, segar, dan agak tajam. 

Kafur sering digunakan sebagai campuran parfum, pengharum, dan dalam beberapa tradisi untuk memandikan jenazah.

Sedangkan uluwah (الألوة / العود) merujuk pada gaharu (agarwood/oud), yaitu kayu harum yang menghasilkan aroma hangat, manis, dan sangat khas ketika dibakar sebagai bakhur.

Jadi, kafur yang dicampur dengan uluwah adalah campuran kapur barus alami dan gaharu untuk menghasilkan aroma yang lebih harum dan seimbang. 

Kafur memberi kesan segar dan dingin, sedangkan uluwah (gaharu) memberikan aroma hangat, mewah, dan tahan lama. 

Dalam literatur hadis dan fikih, campuran ini sering disebut sebagai salah satu jenis wewangian. 

Larangan Bagi Wanita

Wanita yang memakai wewangian kafur yang dicampur dengan uluwah atau bakhur dengan aroma kuat lalu keluar rumah tidak diperbolehkan. 

Larangan tersebut bukan semata-mata karena bahan kafur atau gaharunya, tetapi karena wanginya yang mencolok dan menarik perhatian laki-laki nonmahram.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهدن معنا العشاء

Artinya:

“Wanita mana saja yang terkena wangi bakhur maka janganlah ia menghadiri salat isya bersama kami di masjid” (HR. Muslim No. 444).

Wanita yang terkena bakhur akan menjadi wangi tubuhnya atau pakaiannya, sehingga menjadi godaan yang besar bagi para lelaki di masjid.

Membakar Dupa (Istijmar)

Imam Nawawi menyarahi hadis ini sebagai berikut;

ﺍﻻﺳﺘﺠﻤﺎﺭ ﻫﻨﺎ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﻭﺍﻟﺘﺒﺨﺮ ﺑﻪ ﻭﻫﻮ ﻣﺄﺧﻮﺫ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺠﻤﺮ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺒﺨﻮﺭ ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻷﻟﻮﺓ ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻻﺻﻤﻌﻲ ﻭﺃﺑﻮ ﻋﺒﻴﺪ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻠﻐﺔ ﻭﺍﻟﻐﺮﻳﺐ ﻫﻲ ﺍﻟﻌﻮﺩ ﻳﺘﺒﺨﺮ ﺑﻪ

Yang dimaksud dengan membakar bukhur (istijmar) adalah menggunakan wewangian dan berbuhur atau “berdupa” dengannya.

Lafaz istijmar itu diambil dari kalimat al-majmar yang bermakna al-buhur atau “dupa”.

Adapun uluwah itu menurut Al Ashmu’i dan Abu Ubaid dan seluruh pakar Bahasa Arab bermakna kayu dupa (gaharu) yang dibuat untuk dupa (Syarh Imam Nawawi ala Muslim: 15/10).

Ditambah pendapat Imam Nawawi tentang hadis ini:

ﻭﻳﺘﺎﻛﺪ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺑﻪ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﺍﻟﻌﻴﺪ ﻭﻋﻨﺪ ﺣﻀﻮﺭ ﻣﺠﺎﻣﻊ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﻣﺠﺎﻟﺲ ﺃﻟﺬﻛﺮ ﻭﺍﻟﻌﻠﻢ

“Dan sangat kuat kesunatan memakai wewangian (termasuk istijmar) bagi laki-laki pada hari Jumat dan hari raya, dan saat menghadiri perkumpulan kaum muslimin dan majelis-majelis zikir juga majelis-majelis ilmu” (Syarah Nawawi ala Muslim: 15/10).

Membakar dupa atau buhur atau kemenyan atau wewangian saat majelis zikir atau majelis pengajian sudah dicontohkan Imam Malik Radhiallahu ‘Anhu.

Seperti yang dijelaskan dalam biografi Imam Malik yang ditulis di belakang kitab Tanwirul Hawalik syarah Muwattho’ Malik Imam Suyuti juz 3 nomor 166.

ﻗﺎﻝ ﻣﻄﺮﻑ ﻛﺎﻥ ﻣﺎﻟﻚ ﺇﺫﺍ ﺃﺗﺎﻩ ﺍﻟﻨﺎﺳﺨﺮﺟﺖ ﺍﻟﻴﻬﻢ ﺍﻟﺠﺎﺭﻳﺔ ﻓﺘﻘﻮﻝ ﻟﻬﻢ ﻳﻘﻮﻝ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺗﺮﻳﺪﻭﻥ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺴﺎﺋﻞ؟ ﻓﺈﻥ ﻗﺎﻟﻮﺍ ﺍﻟﻤﺴﺎﺋﻞ ﺧﺮﺝ ﺍﻟﻴﻬﻢ ﻭﺍﻓﺘﺎﻫﻢ ﻭﺍﻥ ﻗﺎﻟﻮﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻗﺎﻝ ﻟﻬﻢ ﺍﺟﻠﺴﻮﺍ ﻭﺩﺧﻞ ﻣﻐﺘﺴﻠﻪ ﻓﺎﻏﺘﺴﻞ ﻭﺗﻄﻴﺐ ﻭﻟﺒﺲ ﺛﻴﺎﺑﺎ ﺟﺪﺩﺍ ﻭﺗﻌﻤﻢ ﻭﻭﺿﻊ ﻋﻠﻰ ﺭﺃﺳﻪ ﺍﻟﻄﻮﻳﻠﺔ ﻭﺗﻠﻘﻰ ﻟﻪ ﺍﻟﻤﻨﺼﺔ ﻓﻴﺨﺮﺝ ﺍﻟﻴﻬﻢ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺨﺸﻮﻉ ﻭﻳﻮﺿﻊ ﻋﻮﺩ ﻓﻼ ﻳﺰﺍﻝ ﻳﺘﺒﺨﺮ ﺣﺘﻰ ﻳﻔﺮﻍ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ

Mutrif berkata: “Apabila orang-orang mendatangi kediaman Imam Malik Radhiallahu ‘Anhu, maka mereka disambut oleh pelayan wanita beliau yang masih kecil lalu berkata kepada mereka: “Imam Malik bertanya apakah Anda semua mau bertanya tentang hadis atau masalah keagamaan?”

Jika mereka berkata: “Masalah keagamaan” maka, Imam Malik kemudian keluar kamar dan berfatwa, jika mereka berkata “hadis” maka beliau mempersilakan mereka untuk duduk, kemudian beliau masuk ke dalam kamar mandi, lalu mandi, dan memakai minyak wangi, kemudian memakai pakaian yang bagus dan mengenakan surban. 

Dan di atas beliau memakai selendang panjang di atas kepalanya, kemudian di hadapan beliau diletakkan mimbar (dampar) dan setelah itu beliau keluar menemui mereka dengan khusyuk lalu dibakarlah dupa hingga selesai dari menyampaikan hadis Rasulullah ﷺ.

ﻣﺴﺌﻠﺔ ﺝ ﺍﺧﺮﺍﻕ ﺍﻟﺒﺨﻮﺭ ﻋﻨﺪ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﻭ ﻧﺤﻮﻩ ﻛﻘﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻘﺮﺃﻥ ﻭ ﻣﺠﻠﺲ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻟﻪ ﺍﺻﻞ ﻓﻰ ﺍﻟﺴﻨﺔﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻥ ﺍﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻳﺤﺐ ﺍﻟﺮﻳﺢ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﻭ ﻳﺤﺐ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﻭ ﻳﺴﺘﻌﻤﻠﻬﺎ ﻛﺜﻴﺮﺍﺑﻠﻐﺔ ﺍﻟﻄﻼﺏ ﺹ 53-54

Artinya: 

“Membakar dupa atau kemenyan ketika berzikir pada Allah dan sebagainya seperti membaca Al Qur’an atau di majelis-majelis ilmu memiliki dasar dalil dari hadis yaitu dilihat dari sudut pandang bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad ﷺ menyukai bau wangi dan minyak wangi dan beliau (Nabi Muhammad) pun sering memakainya” (Bulghot Ath Thullab halaman 53-54).

ﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﺒﺨﺮ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻣﻦ ﺣﻴﻦ ﻳﻤﻮﺕ ﻻﻧﻪ ﺭﺑﻤﺎ ﻇﻬﺮ ﻣﻨﻪ ﺷﺊ ﻓﻴﻐﻠﺒﻪ ﺭﺍﺋﺤﺔ ﺍﻟﺒﺨﻮﺭ

“Sahabat-sahabat kita (dari Imam Syafi’i) berkata: “Sesungguhnya disunahkan membakar dupa di dekat mayit (jenazah) karena terkadang ada sesuatu yang muncul maka bau maka dengan buhur atau kemenyan tersebut bisa mengalahkan atau menghalanginya” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 5, hal. 160).

Maka dari itu, apabila belum tahu dalilnya, jangan asal bilang haram, bid’ah, atau mengafirkan saudara muslim lainnya yang sedang menyalakan dupa, bukhur, atau kemenyan dalam sebuah acara.

Oleh karena itu, membakar dupa, bukhur, kemenyan atau wewangin saat ibadah: salat, berdoa, majelis zikir, pengajian, atau selainnya dalam rangka ibadah adalah diperbolehkan. 

Dari penjelasan di atas, kita ketahui bahwa bukhur, dupa atau jenis wewangian yang dibakar merupakan salah satu cara untuk menghasilkan wewangian. 

Termasuk membakar kayu yang wangi alami, seperti kayu gaharu, kayu cendana atau wewangian bakar lainnya untuk mengharumkan ruangan atau pakaian. 

Minyak Wangi & Bukhur

Minyak wangi (perfume) dipakai langsung pada tubuh atau pakaian seseorang. Tujuannya aroma tersebut melekat pada orang yang memakainya. 

Sedangkan dupa (bakhur/gaharu) dibakar untuk mengharumkan udara, ruangan, masjid, rumah, atau pakaian melalui asapnya. Aroma yang dihasilkan akan mengenai banyak orang yang berada di sekitarnya. 

Secara fungsi umum, keduanya sama-sama bertujuan menghasilkan aroma harum. Namun, ada perbedaan dari sisi cara penggunaan dan objek yang diberi wewangian. 

Karena itu, bila seseorang membakar bukhur di suatu ruangan yang dihadiri banyak orang, maka semua orang di ruangan itu dapat mencium aromanya, meskipun tidak semuanya sengaja memakai wewangian itu.

Manfaat Membakar Bukhur

Membakar bukhur dianjurkan karena mengikuti sunah Nabi Muhammad ﷺ. Praktik ini berfungsi untuk mengharumkan ruangan, menjernihkan pikiran, dan memberikan ketenangan psikologis melalui efek aromaterapi yang merangsang sistem limbik di otak. 

Menjalankan Sunah dan Mengusir Bau

Rasulullah ﷺ menyukai wewangian. Membakar bukhur membantu menciptakan suasana ibadah yang bersih, harum, dan nyaman di dalam rumah atau masjid. 

Aromaterapi dan Relaksasi 

Aroma seperti kayu gaharu atau cendana dapat membantu menurunkan tingkat stres, meredakan kecemasan, dan memperbaiki suasana hati secara alami. 

Terapi Alamiah Ilahiah 

Ahli pengobatan Islam, Ibnu Sina, menggunakan wewangian sejenis gaharu untuk memperkuat tubuh, pikiran, dan pengobatan berbagai macam penyakit. 

Mengusir Serangga Pengganggu

Asap dari bukhur berbahan alami sering digunakan secara turun-temurun untuk mengusir serangga seperti nyamuk atau tikus di dalam rumah. 

Membersihkan Udara Lokasi 

Penyalaan bukhur secara alami bermanfaat menetralkan bau ruangan dan menciptakan nuansa khusyuk saat membaca Al-Quran, zikir, doa atau kegiatan ibadah lainnya.

Related Articles

Tubuh Penuh Keluhan Tapi Masih Cari Bekam dan Ruqyah Murah Meriah Serta Asal-asalan?
Cinta Palsu Membakar Otak, Begini Jerat Sihir Mahabbah Memaksa Hati Manusia Berkhianat Tanpa Sadar
Ruqyah Itu Bukan Sekadar Muntah dan Reaksi Ngamuk Tapi Inilah Hakikat Ruqyah Yang Sesungguhnya

Ada Gangguan?

 

Diabetes, jantung, ginjal, atau medis selainnya?

Nonmedis seperti iblis, jin, setan, al ‘ain, sihir, dajjal?

Kami siap membantu Anda menyelesaikannya sampai tuntas

🩸
Bekam Diabetes
 
Kondisi metabolik seperti diabetes memerlukan perhatian dan pengelolaan yang konsisten. Gejala yang sering dirasakan antara lain mudah lelah, perubahan berat badan, dan gangguan kadar gula.

Sebagai bagian dari ikhtiar perawatan, terapi dilakukan melalui teknik goresan presisi ± 0,9 mm secara terukur dan profesional, dengan pendekatan yang disiplin, terarah dan berkelanjutan
❤️
Bekam Jantung
 
Gangguan pada jantung dapat terjadi secara tiba-tiba dan memerlukan perhatian yang serius. Keluhan seperti nyeri dada akibat hambatan aliran darah perlu ditangani dengan pendekatan yang tepat dan terukur.

Sebagai bagian dari ikhtiar perawatan, terapi dilakukan melalui teknik goresan presisi ± 0,9 mm dalam rangkaian sesi yang terarah dan profesional, dengan pendekatan yang berkelanjutan
🧬
Bekam Ginjal
 
Gangguan fungsi ginjal dapat diawali dengan gejala seperti mudah lelah, perubahan frekuensi buang air kecil, pembengkakan pada kaki, hingga penurunan berat badan yang signifikan meski makan bertambah.

Sebagai bagian dari ikhtiar perawatan, terapi dilakukan melalui teknik goresan presisi ±0,9 mm dalam sesi yang terarah dan profesional, dengan pendekatan yang terukur dan sistematis
📿
Ruqyah Jasmani Rohani
 
Gangguan bisa bersifat jasmani & rohani. Ruqyah dilakukan dengan pembacaan Al Qur’an, zikir, doa.

Penanganan dilakukan secara profesional dengan menjaga adab, kehati-hatian, dan berpegang nilai-nilai syariah dalam proses ruqyah
🏠
Ruqyah Tempat (Hunian)
 
Gangguan nonmedis tidak hanya menimpa individu, namun juga lingkungan atau tempat beraktivitas.

Ruqyah tempat dilakukan sebagai ikhtiar menghadirkan ketenangan, kenyamanan, dan suasana yang lebih baik agar aktivitas penuh keberkahan
Pemulihan Spiritual (Pertobatan)
 
Sebagian individu mungkin pernah melakukan tirakat tertentu yang bertentangan dengan syariat Islam.

Ruqyah dilakukan sebagai proses pertobatan, pemulihan, dan pembersihan jasmani rohani untuk mengembalikan keimanan

Informasi Umum

 
Bekam Batam Bengkel Manusia Indonesia Yayasan An Nubuwwah Batam berdiri 1999 dan menangani berbagai keluhan kesehatan seperti diabetes, ginjal, jantung, dan lainnya.
Kami juga memberikan pendampingan spiritual Islami untuk gangguan sihir, jin, al ‘ain, serta gangguan gaib lainnya.

Medis Nonmedis

 
Terapi medis meliputi berbagai keluhan seperti ginjal, jantung, prediabetes, diabetes tipe 1 dan 2, hipertensi, kolesterol, serta gangguan kesehatan lainnya.
Tersedia pula terapi nonmedis berupa ruqyah syar’iyyah untuk gangguan sihir (santet), gangguan jin atau setan, al ‘ain, serta gangguan gaib lainnya.

Semua Kalangan

 
Pasien laki-laki maupun perempuan dapat menjalani terapi di tempat ini. Pasien laki-laki ditangani tenaga ahli laki-laki, dan pasien perempuan oleh tenaga ahli perempuan.
Layanan terbuka untuk semua usia, mulai dari bayi, balita, anak-anak, remaja, dewasa, hingga lansia tanpa membedakan latar belakang.

Daftar Online

 
Layanan praktik dibuka setiap hari pukul 07.30–20.30 WIB. Pasien wajib melakukan pendaftaran dahulu sebelum kedatangan.
Silakan mendaftar terlebih dahulu melalui WhatsApp dengan mengirimkan nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat, pekerjaan, agama, keluhan, dan rencana kedatangan.