Ulama Besar Salaf dan Ulama Besar Kontemporer Sepanjang Zaman Memperbolehkan Ruqyah Jembatan I Barelang

Ulama Besar Salaf dan Ulama Besar Kontemporer Sepanjang Zaman Memperbolehkan Ruqyah Jembatan I Barelang

Benarkah ruqyah hanya untuk manusia? Apakah jembatan, jalan, rumah, gudang, atau lokasi tertentu juga bisa diruqyah? Pertanyaan seperti ini adalah wajar-wajar saja kalau memang tidak tahu dalilnya.

Berbeda dengan mereka yang tidak tahu namun SOK TAHU dan tidak mau tahu. Terlebih mereka yang sedang belajar sunnah di awal dan klaim dirinya ber-manhaj-nya paling lurus. 

Ada yang menuduh syirik, bid’ah, khurafat, takhayul dan sesat atas kegiatan ruqyah Jembatan I Barelang Batam pada Jumat (19 Juli 2024) dan Jumat (21 November 2025). 

Begini, ketika sebuah wilayah sering terjadi gangguan, kecelakaan, rasa gelisah, atau tanda-tanda lain yang menunjukkan adanya ulah setan atau jin maka tempat itu sangat boleh untuk diruqyah.

Dalam khazanah Islam, para ulama sejak dulu tidak pernah memisahkan gangguan jin dari manusia atau tempat. Sebab gangguan itu dapat muncul pada siapa saja dan apa saja. 

Termasuk gangguan jin dan setan yang mengenai rumah, kebun, lembah, jalan hingga jembatan. Oleh sebab itu, para ulama besar sejak era klasik hingga ulama kontemporer memberikan fatwa yang jelas dan tegas.

Yaitu tentang kebolehan meruqyah tempat atau benda-benda mati, terutama jika ada gangguan jin dan setan, sudah seharusnya dilakukan ruqyah.

Ini adalah rangkuman pendapat ulama besar—mulai dari Syaikh Ibn Taimiyyah, Syaikh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, Syaikh Bin Baz, hingga Syaikh Ibn al-‘Utsaimin.

Pendapat ini menjadi landasan kuat bahwa ruqyah tempat (ruqyah al-makani) adalah bagian dari syariat Islam, berdalil dan telah diamalkan sejak generasi salafus salih terdahulu.

1. Syaikh Ibnu Taimiyyah atau Ahmad bin Abdul Halim bin Abdus Salam bin Abdullah bin Muhammad bin Al-Khadr bin Muhammad bin Al-Khadr bin Ali bin Abdullah bin Taimiyyah Al-Haroni Ad-Dimasyqi.

Dalam Kitab Majmu’ al-Fatawa jilid 19, halaman 55–56 dan jilid 24 halaman 270. Di Majmu‘ al-Fatawa 19/55–56, Syaikh Ibnu Taimiyyah berkata:

وَيُقْرَأُ فِي الْمَاءِ وَيُشْرَبُ مِنْهُ وَيُغْتَسَلُ بِهِ    

“Ruqyah dibacakan pada air, kemudian air itu diminum dan dipergunakan untuk mandi”

Di penjelasan lainnya jilid 24 halaman 270, beliau menegaskan:

وَيُسْتَعْمَلُ الْمَاءُ الَّذِي قُرِئَ فِيهِ فِي رَشِّ الْبُيُوتِ لِدَفْعِ الشَّيَاطِينِ

“Air yang dibacakan ruqyah digunakan untuk memerciki rumah guna mengusir jin atau setan”

Penjelasan Ulama

Syaikh Ibnu Taimiyyah menjelaskan bolehnya membacakan Al Qur’an pada air yang kemudian air digunakan untuk mandi, minum, atau menyiram rumah (benda-benda mati) yang terkena gangguan setan dan jin.

Ini adalah dalil paling kuat yang digunakan para ulama untuk meruqyah tempat, termasuk jalan, jembatan, gudang, rumah, toko, kebun, kantor atau tempat selainnya.

2. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah atau Abu Abdullah Syamsuddin Muhammad bin Abu Bakar bin Ayyub bin Sa’d bin Hariz az-Zar’i ad-Dimasyqi al-Jauziyyah.

Dalam kitab Zad al-Ma’ad, jilid 4 halaman 170–171. Beliau menjelaskan bahwa ruqyah dari Nabi Muhammad ﷺ mencakup seluruh aspek kehidupan: 

وَكَانَ مِنْ هَدْيِهِ ﷺ الرُّقْيَةُ لِإِزَالَةِ الْأَذَى وَعَلَى مَنْ أُصِيبَ بِالْآفَاتِ

“Termasuk petunjuk Nabi Muhammad ﷺ adalah ruqyah untuk menghilangkan gangguan dan atas segala sesuatu yang terkena gangguan”

Para ulama menjelaskan bahwa redaksi ‘ala man uṣiba bil-aft’ (عَلَى مَنْ أُصِيبَ) mencakup manusia, hewan, makanan, tempat, rumah, jalan, jembatan, atau lokasi yang terkena gangguan.

Syaikh Ibnu al-Qayyim menganggap ruqyah sebagai sarana syar’i untuk menghilangkan gangguan setan dan jin untuk memulihkan tempat atau objek apa pun yang terpengaruh setan atau jin.

Karena itu, para ulama setelahnya memperluas penerapannya pada lembah, rumah, kebun, jalan, jembatan, gudang, kantor dan tempat tertentu.

3. Syaikh Bin Baz atau Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin Muhammad bin Abdullah bin Baz

Kitab Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah karya Syaikh Bin Baz jilid 24 halaman 413 dan jilid 8 halaman 144. 

Dalam kitab tersebut Syaikh bin Baz pernah ditanya tentang rumah atau tempat yang ada gangguan setan atau jin.

Beliau menjawab: 

يُشْرَعُ قِرَاءَةُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي الْبُيُوتِ الَّتِي تُشْعَرُ فِيهَا بِالْأَذَى

“Disyariatkan membaca surah Al Baqarah pada rumah yang terasa ada gangguan setan dan jin”

Dan pada fatwa lain:

وَيَجُوزُ رَقْيُ الْبُيُوتِ وَالْمَزَارِعِ وَالْأَمَاكِنِ الَّتِي فِيهَا جِنٌّ أَوْ يُظَنُّ ذَلِكَ

“Boleh meruqyah rumah, kebun, dan tempat yang terdapat jin atau diduga ada gangguan”

4. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin atau Abu Abdullah Muhammad bin Shalih bin Muhammad bin ‘Utsaimin al-Wahibi at-Tamimi

Dalam kitab Liqqa’ al-Bab al-Maftuh nomor 55 dan Syarh Riyadus-Salihin 6/447. Syaikh Ibn al-‘Utsaimin pernah ditanya:

هَلْ يَجُوزُ رُقْيَةُ الْبَيْتِ الَّذِي يُظَنُّ أَنَّ فِيهِ جِنًّا أَوْ شَيَاطِينَ؟

“Apakah boleh meruqyah rumah yang diduga ada jin atau setan?”

Beliau menjawab:

لَا بَأْسَ بِرُقْيَةِ الْأَمَاكِنِ، إِذَا وُجِدَ فِيهَا الْأَذَى

“Tidak apa-apa meruqyah tempat apabila di dalamnya terdapat gangguan”

Dan beliau menambahkan:

تُقْرَأُ سُورَةُ الْبَقَرَةِ فِي الْبَيْتِ، فَإِنَّهَا تَطْرُدُ الشَّيَاطِينَ

“Membaca surah Al Baqarah di rumah akan mengusir setan”

Beliau juga menegaskan diperbolehkannya membacakan Al Qur’an pada air lalu air tersebut disiramkan di titik-titik gangguan.

Kesimpulan Meruqyah Benda Mati

  1. Dasarnya sangat kuat dari para ulama salaf klasik Syaikh Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah
  2. Pendapat ulama kontemporer Syaikh Bin Baz dan Syaikh al-‘Utsaimin sangat jelas dan tegas memperbolehkannya juga 
  3. Praktik nyata para ulama Madinah Arab Saudi dan ulama salaf yang pernah meruqyah lembah, rumah, tempat dan sarang jin, tempat yang sering memakan korban atau selainnya

Rujukan Dalil:

وقد يستعمل في دفع الشياطين ما يقراه في الماء ثم يرش في البيوت والاماكن التي يكون فيها اذى او يكون فيها من يسكنها من الانس فيتاذون بذلك ويدخل في هذا ما يقراه من القران والاذكار المشروعة فان الشياطين تفر من سماع القران والذكر وقد استفاد الناس بذلك وانتفعوا به ويستعمل الماء الذي قري فيه في رش البيوت لدفع الشياطين وهذا مما يعرفه اهل التجربة ولا ينافي شيئا من اصول الشريعة بل هو داخل في معناها العام في الاستشفاء بالقران وما صح عن النبي صلى الله عليه وسلم من الرقى والادعية، (مجموع الفتاوى ٢٤/٢٧٠)

Artinya:

“Dan boleh digunakan untuk mengusir setan apa yang dibacakan pada air, kemudian air itu dipercikkan pada rumah-rumah dan tempat-tempat yang terdapat gangguan, atau yang dihuni manusia sehingga mereka merasa terganggu. Hal ini termasuk apa yang dibacakan dari Al-Qur’an dan zikir-zikir yang disyariatkan, karena sesungguhnya setan-setan lari dari mendengar Al-Qur’an dan zikir. Manusia telah mengambil manfaat dari cara ini dan banyak yang merasakan faedahnya. Air yang dibacakan ruqyah digunakan untuk menyiram rumah agar setan-setan pergi, hal ini dikenal para ahli pengalaman (praktisi ruqyah) dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Bahkan, hal ini termasuk dalam makna umum pengobatan dengan Al-Qur’an dan apa yang sah dari Nabi Muhammad ﷺ berupa ruqyah dan doa-doa” (Majmu’ al-Fatawa Syaikh Ibn Taimiyah 24/270)

قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله

واما الاسترقاء بالماء ونحوه فقد كان جماعة من السلف يكتبون للمريض ايات من القران ويسقونها اياه وقد ثبت عن ابن القيم وغيره انهم كانوا يقرءون في الماء ثم يشربه المريض او يغتسل به وينتفع بذلك نفعا عظيما ، وكذلك قد يقرأ في الماء ثم يرش به على الدور والاماكن التي فيها اذى من الشياطين فيزول ذلك الاذى باذن الله فهذا كله قد جربه المسلمون ووجدوه نافعا وما كان مباحا فهو من الدين اذا احتيج اليه (مجموع الفتاوى، ١٩/٥٥–٥٦)

Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah Rahimahullah berkata:

“Adapun meruqyah dengan air dan semisalnya, maka dahulu sekelompok ulama salaf menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an untuk orang sakit, lalu mereka memberikannya untuk diminum. Dan telah tetap dari Ibnu al-Qayyim dan lainnya bahwa mereka membaca ayat ruqyah pada air, kemudian diminum oleh orang sakit atau digunakan untuk mandi dan hal itu memberikan manfaat yang besar. Demikian pula, boleh membaca (ayat ruqyah) pada air kemudian air itu dipercikkan pada rumah-rumah atau tempat-tempat yang terdapat gangguan dari syaitan, sehingga gangguan itu hilang dengan izin Allah. Semua ini telah dicoba oleh kaum muslimin dan mereka mendapati manfaat darinya. Apa saja yang mubah termasuk dalam agama apabila dibutuhkan” (Majmu’ al-Fatawa Syaikh Ibn Taimiyah 19/55–56)

Liqqa’ al-Bab al-Maftuh nomor 55 dan Syarh Riyadus-Salihin 6/447 

قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله في لقاء الباب المفتوح (لقاء رقم 55)

«لا بأس أن تُقرأ الرقية في البيت إذا ظُنّ أن فيه جِنًّا أو شياطين، بل هذا مشروع؛ لأن الرقية كلام الله، والبيت أحوج ما يكون إلى ذكر الله. وقد ثبت أن سورة البقرة تطرد الشياطين من البيت

“Berkata Syaikh Ibn al-‘Utsaimin rahimahulullah dalam Liqqa’ al-Bab al-Maftuh nomor 55: Tidak mengapa membaca ruqyah di dalam rumah apabila diduga terdapat jin atau setan. Bahkan hal itu disyariatkan, karena ruqyah adalah kalamullah, dan rumah sangat membutuhkan zikir kepada Allah. Dan telah tetap (dalam hadis) bahwa Surah Al Baqarah dapat mengusir setan dari rumah”

Syaikh Ibn al-‘Utsaimin menjelaskan hadis-hadis terkait zikir rumah, surah Al-Baqarah, dan larinya setan dari rumah.

قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله

«وقد ثبت أن الشيطان يهرب من البيت الذي تُقرأ فيه سورة البقرة، وهذا يدل على أن قراءة القرآن في البيوت من أسباب طرد الشياطين. فإذا وُجد في البيت شيء من الأذى أو الخوف أو الوساوس، فلا حرج أن يُرقى البيت بالقراءة والدعاء»

“Telah sah bahwa setan lari dari rumah yang dibacakan padanya Surah al-Baqarah. Ini menunjukkan bahwa membaca Al-Qur’an di rumah adalah sebab untuk mengusir setan. Maka jika ditemukan gangguan, rasa takut, atau was-was di rumah, tidak mengapa meruqyah rumah tersebut dengan bacaan Al-Qur’an dan doa” (Syarh Riyadus-Salihin 6/447)

Tafsir Bahasa

Secara bahasa (lughah) dan fikih, istilah “rumah” (البيت / الدار) tidak identik/tidak sama dengan jalan, jembatan, gudang, lapangan, lembah, kantor atau benda mati lainnya. 

Namun dalam hukum ruqyah syar’iyyah, para ulama menjelaskan hakikat hukumnya kembali kepada TEMPAT, bukan jenis bangunannya.

Mari kita perinci secara ilmiah:

Secara Bahasa (Lughah)

البيت / الدار (rumah) = tempat tinggal manusia

Gudang, jalan, lapangan, jembatan, lembah, kantor = benda mati yang tidak disebut rumah. Jadi secara diksi “rumah” tidak sama.

Kaidah Fikih dan Ruqyah

Dalam hukum Islam, ketika ulama membahas “ruqyah al-bayt atau ruqyah rumah” maksudnya adalah membersihkan TEMPAT dari gangguan setan dan jin dengan membacakan Al-Qur’an, zikir dan doa-doa dalam prosesinya.

Pertanyaannya:

Apakah ruqyah hanya untuk bangunan bernama rumah? Jawabannya: TIDAK hanya terbatas pada rumah saja.

Yang menjadi acuan adalah;

  • Tempat itu ada aktivitas manusia di sekitarnya
  • Tempat itu bisa dibacakan surat-surat Al-Qur’an
  • Tempat itu dikhawatirkan ada gangguan setan dan jin

Maka semua TEMPAT kecil sampai besar masuk dalam cakupan hukum yang sama, seperti jalan, jembatan, kantor, gudang, toko, lapangan, perkarangan, lembah, dan sebuah wilayah atau area.

Dalil Berbentuk Umum

Hadis Nabi Muhammad ﷺ:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

Artinya

“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya Surah Al-Baqarah” (HR. Muslim No.780)

Maksud “rumah” di sini oleh para ulama dijelaskan bukan sekadar bangunan tempat tinggal, tetapi setiap tempat yang tidak dibacakan Al-Qur’an akan dikuasai setan dan jin.

Oleh karena itu jika kita membaca surat Al-Baqarah di gudang, setan lari. Jika dibacakan di kantor, setan lari.

Dibacakan di jembatan, jalan, lembah, gorong-gorong, setannya juga lari. Prinsipnya adalah sama.

Karena efek ruqyah akan mengusir setan dari “tempat” bukan dari “tipe bangunan”.

Penjelasan Ulama Besar

Syaikh Ibn Taimiyyah (Majmu’ al-Fatawa 19/55–56)

Beliau menyebutkan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an yang dibacakan pada air lalu disiramkan pada rumah atau tempat untuk menghilangkan gangguan. Beliau tidak membatasi hanya rumah.

Syaikh Ibn al-Qayyim menjelaskan bahwa ruqyah mengusir setan dari al-makan (tempat).

Syaikh Ibn Utsaimin (Liqa’ Nomor 55). Beliau menyebut rumah sebagai contoh karena tempat itu dihuni manusia dan gangguan biasanya terjadi di rumah.

Namun kaidahnya umum yakni membacakan Al-Qur’an pada tempat yang dikhawatirkan dan dicurigai adanya gangguan setan dan jin.

Kesimpulan Ringkas

Secara diksi rumah ≠ gudang, jalan, lapangan, jembatan, lembah, atau benda mati lainnya.

Hukum Ruqyah

  • Semua TEMPAT yang dianggap ada gangguan boleh diruqyah seperti halnya RUMAH
  • Tidak ada larangan ruqyah pada jembatan, jalan, gudang, lapangan, lembah, atau bangunan publik
  • Yang digunakan sebagai dasar adalah efek Al-Qur’an terhadap tempat dan bukan pada jenis bangunannya

Banyak orang mempertanyakan:

“Mengapa Jembatan Diruqyah? Kayak kurang kerjaan saja, buang-buang air, bukankah ruqyah hanya untuk manusia atau rumah saja?”

Pertanyaan ini muncul karena ketidaktahuan terhadap hakikat ruqyah, ruang lingkupnya, dan dalil syar’i dari para ulama besar.

Padahal, Islam telah menegaskan bahwa Al-Qur’an bukan hanya penyembuh bagi manusia, tetapi juga pembersih tempat dari gangguan setan dan jin, apa pun bentuk tempatnya.

Baca juga: Hukum Ruqyah Jembatan, Jalan, Hunian, dan Benda Mati dalam Syariat Islam

Related Articles

Ruqyah Batam, Ruqyah Rekomendasi Batam, Tempat Ruqyah Terdekat Batam Sesuai Syariat Islam
Ruqyah Batam Kota Batam Center, Rekomendasi Tempat Ruqyah Batam Kota, dan Klinik Ruqyah Terdekat Batam Kota Batam Center
Ruqyah Galang Rekomendasi Tempat Ruqyah Galang dan Klinik Ruqyah Terdekat Galang Batam
🩸
Bekam Diabetes
 
Kondisi metabolik seperti diabetes memerlukan perhatian dan pengelolaan yang konsisten. Gejala yang sering dirasakan antara lain mudah lelah, perubahan berat badan, dan gangguan kadar gula.

Sebagai bagian dari ikhtiar perawatan, terapi dilakukan melalui teknik goresan presisi ± 0,9 mm secara terukur dan profesional, dengan pendekatan yang disiplin, terarah dan berkelanjutan
❤️
Bekam Jantung
 
Gangguan pada jantung dapat terjadi secara tiba-tiba dan memerlukan perhatian yang serius. Keluhan seperti nyeri dada akibat hambatan aliran darah perlu ditangani dengan pendekatan yang tepat dan terukur.

Sebagai bagian dari ikhtiar perawatan, terapi dilakukan melalui teknik goresan presisi ± 0,9 mm dalam rangkaian sesi yang terarah dan profesional, dengan pendekatan yang berkelanjutan
🧬
Bekam Ginjal
 
Gangguan fungsi ginjal dapat diawali dengan gejala seperti mudah lelah, perubahan frekuensi buang air kecil, pembengkakan pada kaki, hingga penurunan berat badan yang signifikan.

Sebagai bagian dari ikhtiar perawatan, terapi dilakukan melalui teknik goresan presisi ±0,9 mm dalam sesi yang terarah dan profesional, dengan pendekatan yang terukur dan sistematis
📿
Ruqyah Jasmani Rohani
 
Gangguan bisa bersifat jasmani & rohani. Ruqyah dilakukan dengan pembacaan Al Qur’an, zikir, doa.

Penanganan dilakukan secara profesional dengan menjaga adab, kehati-hatian, dan berpegang nilai-nilai syariah dalam proses ruqyah
🏠
Ruqyah Tempat (Hunian)
 
Gangguan nonmedis tidak hanya menimpa individu, namun juga lingkungan atau tempat beraktivitas.

Ruqyah tempat dilakukan sebagai ikhtiar menghadirkan ketenangan, kenyamanan, dan suasana yang lebih baik agar aktivitas penuh keberkahan
Pemulihan Spiritual
 
Sebagian individu mungkin pernah melakukan tirakat tertentu yang bertentangan dengan syariat Islam.

Ruqyah dilakukan sebagai proses pertobatan, pemulihan, dan pembersihan jasmani rohani untuk mengembalikan keimanan

Informasi Umum

 
Bekam Batam Bengkel Manusia Indonesia Yayasan An Nubuwwah Batam berdiri 1999 dan menangani berbagai keluhan kesehatan seperti diabetes, ginjal, jantung, dan lainnya.
Kami juga memberikan pendampingan spiritual Islami untuk gangguan sihir, jin, al ‘ain, serta gangguan gaib lainnya.

Medis Nonmedis

 
Terapi medis meliputi berbagai keluhan seperti ginjal, jantung, prediabetes, diabetes tipe 1 dan 2, hipertensi, kolesterol, serta gangguan kesehatan lainnya.
Tersedia pula terapi nonmedis berupa ruqyah syar’iyyah untuk gangguan sihir (santet), gangguan jin atau setan, al ‘ain, serta gangguan gaib lainnya.

Semua Kalangan

 
Pasien laki-laki maupun perempuan dapat menjalani terapi di tempat ini. Pasien laki-laki ditangani tenaga ahli laki-laki, dan pasien perempuan oleh tenaga ahli perempuan.
Layanan terbuka untuk semua usia, mulai dari bayi, balita, anak-anak, remaja, dewasa, hingga lansia tanpa membedakan latar belakang.

Daftar Online

 
Layanan praktik dibuka setiap hari pukul 07.30–20.30 WIB. Pasien wajib melakukan pendaftaran dahulu sebelum kedatangan.
Silakan mendaftar terlebih dahulu melalui WhatsApp dengan mengirimkan nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat, pekerjaan, agama, keluhan, dan rencana kedatangan.

Bekam Batam Bengkel Manusia Indonesia An Nubuwwah Batam - Copyright © 2000 - All Rights Reserved | SEO Manager and Website Development by Yayasan An Nubuwwah Batam