Saya berkomunikasi sebelum ruqyah dengan salah satu pasien rawat inap di RS TNI Angkatan Laut Dr. Mintohardjo, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat

Dasar Hukum Menerima Upah Bekam Ruqyah

Ruqyah merupakan metode pengobatan islami dengan cara membacakan ayat-ayat Al Qur’an atau zikir-zikir atau doa-doa tertentu yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.

Dasar metode pengobatan islami ini adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala;

وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلْقُرْءَانِ مَا هُوَ شِفَآءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ ٱلظَّٰلِمِينَ إِلَّا خَسَارًا

Artinya;

“Dan Kami turunkan dari Al Qur'an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang beriman, dan Al Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian” (QS. Al Isra 82)

Ayat di atas menjelaskan bahwa salah satu manfaat Al Qur’an adalah sebagai obat, baik untuk penyakit jasmani atau pun rohani.

Semua ulama sepakat dengan tafsir ini. Sebagaimana Imam Fakhruddin Ar Razi dalam Mafatihul Ghaib dan Imam Al Qurthubi dalam Al Jami’ li Ahkamil Qur’an.

Praktik di lapangan, tidak sedikit praktisi ruqyah (raqi) menerima imbalan dari pasien. Ada juga yang mematok harga sekian rupiah. Bagaimana pandangan Islam dengan praktik demikian?

Dalam praktik ruqyah, orang yang mengobati sudah memberikan jasa kepada pasien, yakni yaitu berusaha mengobati penyakit melalui perantaraannya.

Sebagai imbalan atas jasa tersebut, praktisi boleh menerima upah atau bahkan mematoknya sesuai dengan nilai yang telah disepakati kedua belah pihak.

Transaksi demikian disebut dengan ju’alah, yaitu memberi imbalan yang telah disepakati kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan.

Dasar pengambilan hukum ini adalah hadis tentang salah satu sahabat Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang meruqyah seorang kepala suku akibat tersengat hewan berbisa.

Sahabat tadi meminta imbalan beberapa ekor kambing dan kedua belah pihak menyepakatinya. Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kemudian menyetujui perbuatan ini.

Riwayat ini dijelaskan dalam hadis berikut;

انْطَلَقَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفْرَةٍ سَافَرُوهَا، حَتَّى نَزَلُوا عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ العَرَبِ، فَاسْتَضَافُوهُمْ فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمْ، فَلُدِغَ سَيِّدُ ذَلِكَ الحَيِّ، فَسَعَوْا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ شَيْءٌ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَوْ أَتَيْتُمْ هَؤُلاَءِ الرَّهْطَ الَّذِينَ نَزَلُوا، لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ عِنْدَ بَعْضِهِمْ شَيْءٌ، فَأَتَوْهُمْ، فَقَالُوا: يَا أَيُّهَا الرَّهْطُ إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ، وَسَعَيْنَا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ، فَهَلْ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مِنْ شَيْءٍ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: نَعَمْ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْقِي، وَلَكِنْ وَاللَّهِ لَقَدِ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَلَمْ تُضَيِّفُونَا، فَمَا أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا، فَصَالَحُوهُمْ عَلَى قَطِيعٍ مِنَ الغَنَمِ، فَانْطَلَقَ يَتْفِلُ عَلَيْهِ، وَيَقْرَأُ: الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ فَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ، فَانْطَلَقَ يَمْشِي وَمَا بِهِ قَلَبَةٌ، قَالَ: فَأَوْفَوْهُمْ جُعْلَهُمُ الَّذِي صَالَحُوهُمْ عَلَيْهِ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: اقْسِمُوا، فَقَالَ الَّذِي رَقَى: لاَ تَفْعَلُوا حَتَّى نَأْتِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَذْكُرَ لَهُ الَّذِي كَانَ، فَنَنْظُرَ مَا يَأْمُرُنَا، فَقَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرُوا لَهُ، فَقَالَ: «وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ» ، ثُمَّ قَالَ: «قَدْ أَصَبْتُمْ، اقْسِمُوا، وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ سَهْمًا» فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya:

“Sebagian sahabat Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pergi dalam suatu perjalanan yang mereka lakukan. Mereka singgah di sebuah perkampungan Arab, lalu mereka meminta jamuan kepada mereka (penduduk tersebut), tetapi penduduk tersebut menolaknya, lalu kepala kampung tersebut terkena sengatan, kemudian penduduknya telah bersusah payah mencari sesuatu untuk mengobatinya tetapi belum juga sembuh. Kemudian sebagian mereka berkata: ‘Bagaimana kalau kalian mendatangi orang-orang yang singgah itu (para sahabat). Mungkin saja mereka memiliki sesuatu (untuk menyembuhkan)?’ Maka mereka pun mendatangi para sahabat lalu berkata: ‘Wahai kafilah! Sesungguhnya pemimpin kami terkena sengatan dan kami telah berusaha mencari sesuatu untuk mengobatinya, tetapi tidak berhasil. Maka apakah salah seorang di antara kamu punya sesuatu (untuk mengobatinya)?’ Lalu di antara sahabat ada yang berkata: ‘Ya. Demi Allah, saya bisa meruqyah. Tetapi, demi Allah, kami telah meminta jamuan kepada kamu namun kamu tidak memberikannya kepada kami. Oleh karena itu, aku tidak akan meruqyah untuk kalian sampai kalian mau memberikan imbalan kepada kami.’ Maka mereka pun sepakat untuk memberikan sekawanan kambing, lalu ia pun pergi (mendatangi kepala kampung tersebut), kemudian meniupnya dan membaca ‘Alhamdulillahi rabbil ‘alamin’ (surat Al Fatihah), maka tiba-tiba ia seperti baru lepas dari ikatan, ia pun dapat berjalan kembali tanpa merasakan sakit. Kemudian mereka memberikan imbalan yang mereka sepakati itu. Lalu sebagian sahabat berkata, ‘Bagikanlah.’ Tetapi sahabat yang meruqyah berkata: ‘Jangan kalian lakukan sampai kita mendatangi Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam lalu kita sampaikan kepadanya masalahnya, kemudian kita perhatikan apa yang beliau perintahkan kepada kita.’ Kemudian mereka pun datang menemui Rasulullah dan menyebutkan masalah itu. Kemudian Nabi bersabda: ‘Dari mana kamu tahu, bahwa Al Fatihah bisa sebagai ruqyah?’ Kemudian beliau bersabda, ‘Kamu telah bersikap benar! Bagikanlah dan sertakanlah aku bersama kalian dalam bagian itu.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama bahkan menjadikan hadis ini menjadi dasar keabsahan transaksi ju’alah. Dari penjelasan di atas disimpulkan, menerima upah dari pengobatan ruqyah diperbolehkan dalam Islam. Wallahu a'lam bish shawwab.

Related Articles

Bekam Bengkel Manusia Indonesia
Bukti Mukjizat dan Keajaiban Air Zam-zam
Menggapai Sehat yang Baik dengan Bekam
🩸
Bekam Diabetes
 
Kondisi metabolik seperti diabetes memerlukan perhatian dan pengelolaan yang konsisten. Gejala yang sering dirasakan antara lain mudah lelah, perubahan berat badan, dan gangguan kadar gula.

Sebagai bagian dari ikhtiar perawatan, terapi dilakukan melalui teknik goresan presisi ± 0,9 mm secara terukur dan profesional, dengan pendekatan yang disiplin, terarah dan berkelanjutan
❤️
Bekam Jantung
 
Gangguan pada jantung dapat terjadi secara tiba-tiba dan memerlukan perhatian yang serius. Keluhan seperti nyeri dada akibat hambatan aliran darah perlu ditangani dengan pendekatan yang tepat dan terukur.

Sebagai bagian dari ikhtiar perawatan, terapi dilakukan melalui teknik goresan presisi ± 0,9 mm dalam rangkaian sesi yang terarah dan profesional, dengan pendekatan yang berkelanjutan
🧬
Bekam Ginjal
 
Gangguan fungsi ginjal dapat diawali dengan gejala seperti mudah lelah, perubahan frekuensi buang air kecil, pembengkakan pada kaki, hingga penurunan berat badan yang signifikan.

Sebagai bagian dari ikhtiar perawatan, terapi dilakukan melalui teknik goresan presisi ±0,9 mm dalam sesi yang terarah dan profesional, dengan pendekatan yang terukur dan sistematis
📿
Ruqyah Jasmani Rohani
 
Gangguan bisa bersifat jasmani & rohani. Ruqyah dilakukan dengan pembacaan Al Qur’an, zikir, doa.

Penanganan dilakukan secara profesional dengan menjaga adab, kehati-hatian, dan berpegang nilai-nilai syariah dalam proses ruqyah
🏠
Ruqyah Tempat (Hunian)
 
Gangguan nonmedis tidak hanya menimpa individu, namun juga lingkungan atau tempat beraktivitas.

Ruqyah tempat dilakukan sebagai ikhtiar menghadirkan ketenangan, kenyamanan, dan suasana yang lebih baik agar aktivitas penuh keberkahan
Pemulihan Spiritual
 
Sebagian individu mungkin pernah melakukan tirakat tertentu yang bertentangan dengan syariat Islam.

Ruqyah dilakukan sebagai proses pertobatan, pemulihan, dan pembersihan jasmani rohani untuk mengembalikan keimanan

Informasi Umum

 
Bekam Batam Bengkel Manusia Indonesia Yayasan An Nubuwwah Batam berdiri 1999 dan menangani berbagai keluhan kesehatan seperti diabetes, ginjal, jantung, dan lainnya.
Kami juga memberikan pendampingan spiritual Islami untuk gangguan sihir, jin, al ‘ain, serta gangguan gaib lainnya.

Medis Nonmedis

 
Terapi medis meliputi berbagai keluhan seperti ginjal, jantung, prediabetes, diabetes tipe 1 dan 2, hipertensi, kolesterol, serta gangguan kesehatan lainnya.
Tersedia pula terapi nonmedis berupa ruqyah syar’iyyah untuk gangguan sihir (santet), gangguan jin atau setan, al ‘ain, serta gangguan gaib lainnya.

Semua Kalangan

 
Pasien laki-laki maupun perempuan dapat menjalani terapi di tempat ini. Pasien laki-laki ditangani tenaga ahli laki-laki, dan pasien perempuan oleh tenaga ahli perempuan.
Layanan terbuka untuk semua usia, mulai dari bayi, balita, anak-anak, remaja, dewasa, hingga lansia tanpa membedakan latar belakang.

Daftar Online

 
Layanan praktik dibuka setiap hari pukul 07.30–20.30 WIB. Pasien wajib melakukan pendaftaran dahulu sebelum kedatangan.
Silakan mendaftar terlebih dahulu melalui WhatsApp dengan mengirimkan nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat, pekerjaan, agama, keluhan, dan rencana kedatangan.

Bekam Batam Bengkel Manusia Indonesia An Nubuwwah Batam - Copyright © 2000 - All Rights Reserved | SEO Manager and Website Development by Yayasan An Nubuwwah Batam